

KORUPSI berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus dan corruption, yang berarti buruk, rusak, atau menyimpang dari norma yang benar.
Dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Kamus Hukum Black’s Law Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran lainnya.
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak buruk pada berbagai sektor, seperti pembangunan, kualitas pendidikan, infrastruktur yang buruk, hingga memperburuk kemiskinan serta moral bangsa.
Sayangnya, masyarakat sering kali menganggap korupsi sebagai hal yang biasa, padahal ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Korupsi sudah ada sejak lama dan terus berkembang, dengan berbagai metode dan modus operandi yang semakin canggih.
30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi
Berdasarkan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
- Menyuap pegawai negeri.
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
- Pegawai negeri menerima suap.
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
- Menyuap hakim.
- Menyuap advokat.
- Hakim dan advokat menerima suap.
- Hakim menerima suap.
- Advokat menerima suap.
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
- Pegawai negeri merusak bukti.
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti.
- Pegawai negeri membantu orang lain merusak bukti.
- Pegawai negeri memeras.
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
- Pemborong berbuat curang.
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
- Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.
- Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
- Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK.
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
- Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
- Saksi yang membuka identitas pelapor.
7 Kelompok Tindak Pidana Korupsi
Tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok, yaitu:
- Kerugian keuangan negara: Menyebabkan kerugian finansial bagi negara melalui penyalahgunaan dana atau aset.
- Suap-menyuap: Memberikan atau menerima uang/barang untuk mempengaruhi keputusan dalam jabatan publik.
- Penggelapan dalam jabatan: Penyalahgunaan wewenang untuk mencuri atau menggelapkan aset yang dipercayakan.
- Pemerasan: Memaksa orang memberi uang/barang dengan ancaman.
- Perbuatan curang: Tindakan penipuan atau pemalsuan untuk merugikan pihak lain.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan: Kepentingan pribadi yang mempengaruhi keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
- Gratifikasi: Pemberian hadiah atau keuntungan yang tidak dilaporkan sesuai aturan.
Aturan yang Melarang Tindak Pidana Korupsi
Dalam pasal yang sama, terdapat aturan yang melarang tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001)
Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dihukum penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
2. Suap-Menyuap (Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001)
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempengaruhi keputusan jabatan, dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
3. Perbuatan Curang dalam Pemborongan (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001)
Pemborong atau pengawas yang curang dalam pembangunan, dihukum penjara 2 hingga 7 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
4. Penerimaan Hadiah/Janjian Berhubungan dengan Jabatan (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001)
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
5. Memeras dan Turut Serta dalam Pengadaan (Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001)
Pegawai negeri yang memaksa pembayaran atau terlibat dalam pengadaan, dihukum penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
6. Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan ke KPK (Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001)
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari, dianggap suap dan dihukum penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama yang memerlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari korupsi demi kemajuan negara. (Kementerian Keuangan/BPK/Z-3)
Referensi :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPK ” Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabe”