IndonesiaDiscover –
KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah bagi seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak dibentuk 29 November 1971 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.82/1971, Korpri memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan kegiatan PNS di berbagai sektor pemerintahan. Selain itu, Korpri juga ikut serta dalam menumbuhkan semangat pengabdian kepada negara, mendukung kebijakan pemerintah, dan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Seperti yang diketahui, Korpri memiliki begitu banyak anggota yang terlibat di dalamnya. Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah PNS dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga termasuk di dalamnya?
Nah, bagi yang penasaran mengenai hal tersebut, yuk simak penjelasan berikut ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai BUMN, masuk kategori Korpri apabila mereka bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Namun, tidak semua pegawai BUMN secara otomatis menjadi anggota Korpri.
Sebagian besar pegawai BUMN yang berstatus sebagai pegawai pemerintah, terutama yang bekerja di BUMN yang berfungsi sebagai lembaga pelayanan publik, bisa menjadi bagian dari Korpri. Sebaliknya, pegawai BUMN yang bekerja di sektor yang lebih komersial, dengan sistem kerja dan tujuan yang lebih mirip perusahaan swasta, mungkin tidak tergabung dalam Korpri.
PNS adalah pegawai yang diangkat negara untuk bekerja pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Ini merupakan pegawai tetap yang memiliki hubungan kerja dengan negara.
Mereka bekerja untuk melayani kepentingan publik sesuai dengan tugas dan fungsi instansi tempat mereka bekerja. PNS secara otomatis menjadi anggota Korpri sejak diangkat menjadi pegawai negeri, karena Korpri adalah wadah bagi seluruh PNS di Indonesia untuk menjalin keakraban, meningkatkan profesionalisme, dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Di sisi pegawai BUMN adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan milik negara. BUMN ini beroperasi di berbagai sektor ekonomi, seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan keuangan. Mereka biasanya pegawai kontrak atau tetap yang dipekerjakan oleh BUMN sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perusahaan masing-masing.
Pegawai BUMN juga menjadi anggota Korpri berdasarkan peraturan yang mengatur bahwa BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, pegawainya dapat menjadi anggota Korpri. Hal ini bertujuan untuk menyatukan pegawai BUMN dengan pegawai pemerintah dalam upaya mendukung pemerintahan negara.
Jadi, status keanggotaan dalam KORPRI bergantung pada jenis pekerjaan dan kebijakan masing-masing lembaga atau BUMN.
Anggota Korpri dari seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :
1. Anggota Biasa
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai BUMN dan BUMD
- Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
- Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
- Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
- Pegawai Badan Otorita
- Pegawai Badan Ekonomi Khusus
- Aparatur Pemerintahan Desa
2. Anggota Luar Biasa
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
- Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
- Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
- Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
- Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
- Pensiunan Pegawai Badan Otorita
- Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus
3. Anggota Kehormatan
- Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
- Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional
(Korpri/Pemerintah Kabupaten Kuansing/Z-3)