
IndonesiaDiscover –

WAKIL Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) bersama pengembang wajib memiliki data perumahan, baik rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun pengembang di daerahnya.
Fahri menyebut data rumah yang dimiliki pemda dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. “Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya. Dalam hal ini, Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah.
Fahri juga menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP adalah menyukseskan program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini target pembangunan rumah di pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak 1 juta unit, sehingga dukungan pemda dan pengembang sangat dibutuhkan.
“Misalnya, terkait sertifikasi lahan atau data rumah milik rakyat maka itu bisa sebagai aset. Dan, dari aset seperti rumah, maka pemerintah bisa menyalurkan bantuan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan,” katanya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekankan pentingnya upaya dan tekad kuat dalam pembangunan perumahan bagi rakyat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah mengupayakan tersedianya lahan gratis, efisiensi, pengurangan pajak dan kemudahan perizinan. Selain itu, juga diperlukan kerja sama untuk membangun rumah layak untuk rakyat yang belum punya rumah di Indonesia.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan yang mendukung Program 3 Juta Rumah dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Yang pertama adalah dari sisi insentif likuditas kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor perumahan dan konstruksi secara keseluruhan,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11).
Juda menuturkan insentif KLM akan disalurkan kepada bank-bank yang memberikan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, termasuk yang terkait dengan perumahan seperti sektor konstruksi, real estate, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
“Mengenai Program 3 Juta Rumah, tentu saja kami sangat menyambut baik karena perumahan kita memang backlognya masih tinggi,” ujarnya.
Insentif KLM juga diberikan kepada bank-bank yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Di dalam kebijakan insentif likuiditas itu, memang kita menyasar sektor-sektor yang mendorong penyerapan lapangan kerja, artinya mendorong daya beli dari masyarakat. Kalau lapangan tersedia artinya daya beli juga akan meningkat, sehingga ini juga tentu saja pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” ujarnya.
Selain insentif KLM, Bank Indonesia juga memberikan dukungan berupa kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV). Kebijakan itu memungkinkan masyarakat membeli properti menggunakan KPR dengan fasilitas down payment (DP) atau uang muka nol persen. (Ifa/Ant)