

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut akan masuk Prolegnas 2025-2029.
“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Doli menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.
“Kita harus hati-hati juga ini bicara soal undang-undang perampasan aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” ujar Doli.
Ia menjelaskan soal ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.
“Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset,” ucap Doli.
Selain itu, perlu pengkajian mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-undang yang juga memiliki semangat yang sama, seperti UU Tipikor dan UU TPPU.
“Nah kalau ditambah dengan perampasan aset, yang itu juga nanti kita akan kaji apakah dia kompatibel enggak dengan mashab dan sistem hukum di Indonesia,” ujar Doli. (Fah/I-2)
DPR memang punya niat mau korupsi sehingga mereka takut dengan pembahasan RUU Perampasan asset, makanya RUU itu dimasukan dalam prolegnas jangka menengah dengan harapan rakyat kupa RUU itu.