

PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
“Untuk rapat kerja pengambilan keputusan akan diagendakan hari ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Iman mengatakan pengambilan keputusan itu dilakukan setelah DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) DKJ. Perubahan disebut sekadar redaksional.
Terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg dalam perubahan beleid tersebut. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyepakati itu.
“Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (Fah/I-2)