

FAKULTAS Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama UPH Institute for Economic Analysis of Law and Policy (UPH-IEALP) dan Ikatan Alumni Doktor Hukum (IKA DH) UPH, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang pentingnya penggunaan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Acara itu berlangsung pada Kamis (14/11) di UPH Graduate Campus, The Plaza Semanggi, Jakarta Selatan.
Kegiatan FGD ini dihadiri berbagai kalangan, termasuk jajaran pengurus IKA DH UPH, pimpinan Fakultas Hukum UPH, akademisi, praktisi hukum, serta dosen dan mahasiswa Program Doktor Hukum UPH.
Acara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi Indonesia dengan melibatkan pakar hukum dan ekonomi dalam merumuskan solusi bagi perbaikan proses law making di Indonesia.
Co-Founder UPH-IEALP Maria GS Soetopo menjelaskan bahwa RIA merupakan instrumen yang sangat penting untuk digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, dengan menggunakan metode ini, proses pembuatan kebijakan akan lebih transparan dan berbasis bukti, yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi regulasi yang dihasilkan.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam FGD ini adalah urgensi untuk merevisi Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya untuk memasukkan kewajiban penggunaan RIA dalam proses perancangan peraturan.
Menurut Lidya Suryani Widayati, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, yang hadir sebagai narasumber, perlu adanya regulasi yang mewajibkan penggunaan RIA untuk meningkatkan kualitas regulasi dan memperjelas dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi.
Acara ini juga menekankan pentingnya penggunaan RIA dalam penelitian disertasi, khususnya dalam mengonstruksikan ius constituendum sebagai novelty dalam riset disertasi para doktor hukum.
Prof Henry Soelistyo Budi, dosen Teori Hukum dan legislative drafter di Sekretariat Kabinet, menekankan bahwa penerapan Cost and Benefit Analysis dalam penyusunan undang-undang, seperti dalam kasus UU HKI, dapat menjadi praktik terbaik yang juga relevan untuk penelitian disertasi di bidang hukum.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan rekomendasi terkait perlunya penyusunan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai pelaksanaan penggunaan metode RIA dalam pembuatan kebijakan dan regulasi di Indonesia.
Rekomendasi ini akan sangat berguna untuk memperkuat implementasi RIA dalam perundang-undangan Indonesia dan diharapkan dapat menginspirasi kebijakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan FGD ini turut dihadiri dosen Program Studi Doktor Hukum UPH, serta mahasiswa yang tengah menempuh studi di program doktoral tersebut. Kehadiran mereka dalam acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mengenai metode RIA dan pengaruhnya terhadap perumusan kebijakan hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, diskusi dalam FGD ini sangat produktif dan berfokus pada penguatan regulasi dan kebijakan hukum di Indonesia.
Diskusi ini juga menggarisbawahi bahwa perlu ada langkah-langkah konkret untuk memastikan penggunaan metode RIA yang lebih luas, dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses perundang-undangan, baik dari kalangan pemerintah, DPR, akademisi, maupun praktisi hukum. (Z-1)