Nasional Polisi Telusuri Aset Hasil Kasus Judi Online Komdigi

Polisi Telusuri Aset Hasil Kasus Judi Online Komdigi

29
0

IndonesiaDiscover –

Polisi Telusuri Aset Hasil Kasus Judi Online Komdigi
Polisi Geledah Ruko yang Dijadikan ‘Kantor Satelit’ di Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi(Dok. Polda Metro Jaya)

POLDA Metro Jaya menangkap puluhan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi akan menelusuri aset hasil dari kasus judi online tersebut.

“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset kejahatan merupakan hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus judi online ini berdasarkan keterangan para tersangka. Wira mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kami tidak hanya sampai di situ, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti yang lain dengan berbekal keterangan yang ada,” ujar Wira.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.

“Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF memiliki peran untuk mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Diketahui, ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Kementerian. 

“Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” jelasnya. (Fik/M-3)

Tinggalkan Balasan