Kalender 2026: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Harus Diketahui
Masyarakat kini dapat mengunduh kalender tahun 2026 yang telah lengkap dengan daftar tanggal merah, libur nasional, dan cuti bersama. Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk merencanakan cuti dan liburan sejak dini.
Untuk memudahkan masyarakat dalam perencanaan liburan, tersedia link download kalender 2026 resmi dalam format PDF/JPG yang sudah dilengkapi dengan detail-libur nasional dan cuti bersama. Berikut adalah rincian dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku pada tahun 2026:
17 Hari Libur Nasional 2026
Berikut adalah daftar 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang disepakati lintas kementerian:
- Senin, 16 Februari 2026 – Sehubungan Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 – Sehubungan Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026 – Sehubungan Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Sehubungan Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026 – Sehubungan Natal
Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, kebijakan cuti bersama tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” ujarnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah memperhatikan keadilan antarumat beragama. “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ucapnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan berjalan baik.
Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, hingga ASN dapat melakukan perencanaan aktivitas lebih baik sepanjang tahun.



