Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 April 2026
Trending
  • Kapolda Riau, Lulusan Akpol 1996 yang Copot Kapolsek Usai Unras Berujung Anarkis
  • Liverpool Akan Lepas Allison, Mamardashvili Jadi Kiper Utama The Reds
  • Gubernur: Jika Semua PPPK Dipecat, Belum Cukup
  • Pengawasan Konsultan KI, Tingkatkan Kepercayaan Layanan
  • Arti PDS TK di BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Merugikan Karyawan
  • 5 Perbedaan Penting Smartwatch dan Smartband, Jangan Salah Pilih!
  • Sinopsis Film Keluarga Terbaru Baim Wong: Semua Akan Baik-Baik Saja
  • Mengenal Teori Kencan Black Cat dan Golden Retriever
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan?
Politik

Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pentingnya Balik Nama Tanah Warisan

Tanah warisan memiliki nilai penting sebagai salah satu bentuk harta peninggalan yang harus diperhatikan. Proses balik nama tanah warisan sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di masa depan.

Golongan yang Berhak Menerima Tanah Warisan

Pewarisan tanah terjadi karena kematian pewaris, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 832 menyebutkan bahwa pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Sementara itu, Pasal 833 menjelaskan bahwa para ahli waris secara otomatis mendapatkan hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal.

Berikut ini golongan atau pihak yang berhak menerima tanah warisan:

  • Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
  • Golongan II, merupakan orangtua dan saudara kandung dari pewaris
  • Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris seperti kakek dan nenek
  • Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan

Terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima tanah warisan, antara lain:

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
  • Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memerlukan dokumen-dokumen tertentu. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Surat waris dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi
  • Akta keterangan hak mewaris
  • Surat kuasa tertulis dari ahli waris
  • Bukti identitas ahli waris.

Selain itu, syarat balik nama sertifikat tanah warisan meliputi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur: Jika Semua PPPK Dipecat, Belum Cukup

13 April 2026

Pemkab Gowa Siapkan 16 Lokasi untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin

13 April 2026

Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kapolda Riau, Lulusan Akpol 1996 yang Copot Kapolsek Usai Unras Berujung Anarkis

13 April 2026

Liverpool Akan Lepas Allison, Mamardashvili Jadi Kiper Utama The Reds

13 April 2026

Gubernur: Jika Semua PPPK Dipecat, Belum Cukup

13 April 2026

Pengawasan Konsultan KI, Tingkatkan Kepercayaan Layanan

13 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?