Nasional Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi

Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi

37
0

IndonesiaDiscover –

Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi
Kejagung Sita Rp1,1 Triliun dari Hasil Cuci Uang Surya Darmadi(MI/Tri Subarkah)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sampai saat ini telah menyita uang senilai Rp1,1 triliun lebih dari hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi.

Surya merupakan terpidana kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang atas penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Teranyar, penyidik menyita uang senilai Rp301,986 miliar dari PT Darmex Plantations, satu dari tujuh tersangka korporasi dari hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya pada September, penyidik juga sudah menyita Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, sedangkan Oktober lalu uang senilai Rp372 miliar yang disita.

“Yang di awal itu ada Rp450 miliar, kemudian ada Rp372 miliar, dan yang saat ini ada Rp301 miliar lebih. Kalau kita hitung, berarti setidaknya ada sudah ada Rp1,1 triliun lebih. Dan semua uang itu langsung dititipkan ke bank, jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihaknya sudah menjerat tujuh korporasi yang terkoneksi dengan Surya sebagai tersangka. 

Selain PT Darmex Plantations, tersangka lainnya adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Asset Pasific. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific disangkakan dengan TPPU, sedangkan lima perusahaan lainnya dijerat penyidik dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan juga TPPU.

Menurut Qohar, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan maupun pengolahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Hasil kejahatan mereka, sambungnya, dialihkan ke PT Dramex Plantations yang merupakan holding perkebunan milik Surya.

“Yang kemudian oleh PT DP (Darmex Plantations) dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47 sebagaimana yang ada di hadapan kita semua,” jelas Qohar.

Menurut Qohar, penyitaan uang Rp301 miliar lebih itu dilakukan di satu lokasi di Jakarta. Saat ini, penyidik JAM-Pidsus masih melakukan penyidikan terahdap tujuh korporasi milik Surya tersebut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari menambah tersangka dalam perkara tersebut.

“Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” tandasnya. (P-5)

Tinggalkan Balasan