Samosir – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir, Ranto Limbong Sihole, melaporkan insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan seorang Kepala Dinas (Kadis) di Samosir, berinisial RL.
Menurut Ranto, kejadian terjadi pada Kamis, 7 November 2024, di sebuah warung atau lapo Batak di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, saat ia tengah beristirahat usai menjalankan tugas liputan. Ia menyatakan bahwa sebelum kejadian, RL menghubungi dirinya melalui telepon untuk menanyakan lokasinya. Tidak lama kemudian, RL bersama beberapa orang lainnya diduga langsung mendatangi tempat Ranto dan melakukan tindakan penganiayaan.
Dugaan kekerasan yang dialami Ranto diduga terkait dengan pemberitaan mengenai “Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang”. Tidak terima atas insiden tersebut, Ranto langsung membuat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Samosir.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, Aipda Patri Sihaloho, mengonfirmasi bahwa laporan dari Ranto telah diterima oleh pihak kepolisian. Menurutnya, sesuai dengan prosedur, pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan restorative justice, namun tetap membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum sesuai keinginan pelapor. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat laporan resmi dan akan melakukan visum sebagai salah satu bukti penganiayaan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Wilayah Sumatera Utara, Amri Abdi, mengecam dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Ranto. Ia meminta Polres Samosir untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status atau jabatan pelaku, sehingga insiden kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi kembali di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai peringatan penting mengenai keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Penulis: Sholeh