

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi kemarin, 14 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait kepemilikan tanah tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AHP dan SM. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni, Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo dan Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1 Seri Maharani.
Baca juga : OTT di Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Tessa enggan merinci lokasi pasti aset tersangka yang diulik penyidik. Informasi itu kini masih digali untuk kepentingan pemberkasan perkara.
KPK menetapkan eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-9)