Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 31 Januari 2026
Trending
  • Kiper Vietnam Tak Patah Semangat Meski Gagal Senior, Konsisten Berkarier di Jepang
  • Bojan Hodak Buka Rahasia Persib Kesulitan Hadapi PSBS Biak
  • Malaysia Jangan Terburu-buru Bahagia, Sanksi Lebih Memalukan Menanti di Akhir Putusan
  • Dewa United vs Arema FC, Singo Edan Belajar dari Kekalahan
  • Arsenal Kalah dari Manchester United, Mikel Arteta Menyesali Kesalahan Parah
  • Acosta Ingin Kalahkan Marquez dengan Motor yang Sama, KTM Siapkan Vinales sebagai Pengganti
  • Profil Dion Markx, Bek Muda Persib Asal Akademi Belanda
  • Kejutan Transfer: Maarten Paes Kembali ke Eredivisie dengan Kontrak Hingga 2029
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Periode Masa Jabatan Banyak Disoal dalam Sengketa Pilkada, MK Diminta Putuskan dengan Adil
Nasional

Periode Masa Jabatan Banyak Disoal dalam Sengketa Pilkada, MK Diminta Putuskan dengan Adil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Periode Masa Jabatan Banyak Disoal dalam Sengketa Pilkada, MK Diminta Putuskan dengan Adil
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

TAFSIR periode masa jabatan seseorang menjadi kepala daerah menjadi salah satu dalil persoalan yang muncul dalam Perselisihan  Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada tiga perkara terkait hal tersebut yang diperkarakan di MK.  

Tiga perkara tersebut dari dari perkara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/ 2025), perkara Perselisihan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan perkara Perselisihan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/ 2025).

Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif, hal tersebut akan menimbulkan kerancuan secara hukum.

Baca juga : Dalil Risma-Gus Hans Dinilai tak Relevan

“Sebagaimana ketentuan Pasal 162 UU Pilkada, penghitungan masa jabatan dimulai sejak pelantikan karena posisi tersebut tidak dapat dipersamakan dengan jabatan definitif,” ujar Donal dalam keterangannya pada Senin (24/2). 

Donal menilai salah satu persoalan penghitungan masa jabatan yang berujung menjadi sengketa di MK dimulai dalam pertimbangan perkara MK Nomor 129/ PUU-XXII/2024 yang turut menyertakan masa jabatan (Pjs atau Plt sebagai bagian dari perhitungan masa jabatan. 

Menurut Donal, pertimbangan dalam putusan tersebut berbenturan dengan pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Bima Arya dkk dan Permohonan dalam Perkara Nomor 27/ PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Moh Ramdhan Pomanto dkk

Baca juga : MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada, 3 Diantaranya Pilgub di Papua

“Berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah/wakil kepala daerah diberikan masa untuk menjabat selama 5 (lima) tahun yang penghitungannya dimulai sejak kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut dilantik,” tukasnya. 

Atas dasar itu, Donal menilai secara umum, perhitungan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah dimulai sejak pelantikan, bukan berdasarkan waktu pemilihan atau pemungutan suara dilaksanakan kecuali yang secara tegas diatur dalam norma tertentu.

“Bahwa masa jabatan tersebut tidak genap 5 (lima) tahun. Hal yang telah diketahui oleh kepala daerah/wakil kepala daerah sejak sebelum mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Donal nengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023. 

Baca juga : Hasil Pilkada Batam masih Abu-Abu, KPU Tunggu Putusan MK

Jika saja MK menggunakan pertimbangan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/ 2024 dalam perkara Tasikmalaya, Kutai Kartanegara dan Bengkulu Selatan, maka secara faktual jabatan yang disebut “dua periode” tersebut hanya dijalani selama 6 tahunan saja. 

Terlebih lagi lanjut Donal, kepala daerah hasil pilkada 2020 hanya menjalani selama kurang dari 4 tahun masa jabatan disebabkan karena pemotongan masa jabatan akibat politik hukum pilkada serentak 2024. 

“Jangka waktu ini bahkan jauh lebih singkat dari satu periode jabatan Kepala Desa yang mencapai 8 tahun,” kata Donal.  

Menurut Donal, hal tersebut menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian secara hukum serta merugikan Kepala Daerah dan masyarakat yang telah memilih kepala daerah tersebut. (Dev/P-3) 

Adil Banyak dalam dengan Diminta Disoal Jabatan masa Periode Pilkada Putuskan Sengketa
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tanda-tanda karir stagnan dan cara keluar dari situasi itu

29 Januari 2026

Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kiper Vietnam Tak Patah Semangat Meski Gagal Senior, Konsisten Berkarier di Jepang

30 Januari 2026

Bojan Hodak Buka Rahasia Persib Kesulitan Hadapi PSBS Biak

30 Januari 2026

Malaysia Jangan Terburu-buru Bahagia, Sanksi Lebih Memalukan Menanti di Akhir Putusan

30 Januari 2026

Dewa United vs Arema FC, Singo Edan Belajar dari Kekalahan

30 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?