IndonesiaDiscover –
TIGA hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas tersangka kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditahan di sel isolasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Standar operasional prosedur atau SOP tersebut diberlakukan sebelum nantinya lokasi penahanan ketiga hakim itu diputuskan.
“Sesuai SOP, jika para hakim jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, ketiganya lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Jumat (25/10).
Hingga kini ketiga hakim masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jatim yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung RI. Selama proses pemeriksaan ketiganya menjalani isolasi di rutan milik Kejati Jatim.
Rutan milik Kejaksaan Tinggi Jatim memiliki kapasitas 90 orang. Kini terisi tahanan 43 orang. “Jadi masih luas tempatnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas atas tersangka kasus penganiayaan Ronald Tannur. Ketiganya ditangkap atass dugaan suap terkait kasus tersebut. Barang bukti uang tunai miliaran rupiah juga turut disita. (FL/J-3)