Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • 4 Jenis Pola Pikir Keuangan yang Harus Kamu Ketahui
  • Renungan Harian Katolik: Yesus, Gembala Baik Minggu 26 April 2026
  • Jamaah Haji Berbondong-Bondong ke Masjid Nabawi untuk Sholat Jumat Pertama
  • Prediksi Borneo FC vs Semen Padang, Peluang Pesut Etam Kalahkan Persib Bandung
  • Opini: Kekuasaan Meritokrasi dan Kelompok Marhaen
  • Alasan Mengejutkan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu Hingga Tewas, Dia Tak Sopan
  • Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
  • Latihan PAT Informatika Kelas 8 SMP 2026 dengan Jawaban Terbaru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Politik

Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur(ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menunut Mangapul 9 tahun penjara.

Hukuman penjara itu dihitung dari lamanya penahanan untuk Mangapul di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim utnuk memberikan denda Rp750 juta kepada hakim tersebut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Baca juga : Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukuman itu dianggap pantas untuk Mangapul. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif MA RI,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Lalu, dia sudah kooperatif dalam kasus ini, dan membantu penyelesaian kasus lain, salah satunya yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.

Baca juga : Cerita Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Cecar Suami soal Uang Suap 

Lalu, dia telah mengembalikan uang dari Pengacara Tannur, Lisa Rachmat sebesar SGD36 ribu. Kemudian, dia juga belum pernah dihukum secara pidana.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

Bebas Dianggap Dituntut Hakim Mangapul Menerima penjara Ronald suap tahun Tannur Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dokter Tifa Serang Roy Suryo, Ajak Debat, Sebut Rismon Seperti Preman

28 April 2026

Opini: Kekuasaan Meritokrasi dan Kelompok Marhaen

28 April 2026

Trump Ubah Keputusan, Batal Kirim Delegasi ke Pakistan untuk Perundingan Iran

28 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 Jenis Pola Pikir Keuangan yang Harus Kamu Ketahui

28 April 2026

Renungan Harian Katolik: Yesus, Gembala Baik Minggu 26 April 2026

28 April 2026

Jamaah Haji Berbondong-Bondong ke Masjid Nabawi untuk Sholat Jumat Pertama

28 April 2026

Prediksi Borneo FC vs Semen Padang, Peluang Pesut Etam Kalahkan Persib Bandung

28 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?