Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Toyota bZ4X: Mobil Listrik Mewah dengan Harga Lebih Terjangkau, Jarak Tempuh 505 KM!
  • Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta
  • Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Bebas Tekanan, Federico Barba Soroti Ini
  • Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM
  • Sonny Stevens: Dewa United Siap Bobol Pertahanan Persija
  • Jenis-jenis Infaq Beserta Arti dan Contoh
  • Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Belum Perlu Siaga I, Kondisi Aman
  • Kesadaran hak cipta tumbuh, DJKI ajak kreator lindungi karya sejak awal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Politik

Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dianggap Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur(ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menunut Mangapul 9 tahun penjara.

Hukuman penjara itu dihitung dari lamanya penahanan untuk Mangapul di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim utnuk memberikan denda Rp750 juta kepada hakim tersebut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Baca juga : Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukuman itu dianggap pantas untuk Mangapul. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif MA RI,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Lalu, dia sudah kooperatif dalam kasus ini, dan membantu penyelesaian kasus lain, salah satunya yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.

Baca juga : Cerita Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur, Cecar Suami soal Uang Suap 

Lalu, dia telah mengembalikan uang dari Pengacara Tannur, Lisa Rachmat sebesar SGD36 ribu. Kemudian, dia juga belum pernah dihukum secara pidana.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

Bebas Dianggap Dituntut Hakim Mangapul Menerima penjara Ronald suap tahun Tannur Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apa Itu Parliamentary Threshold? Penjelasan Singkat dan Aturannya

20 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Belum Perlu Siaga I, Kondisi Aman

20 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Toyota bZ4X: Mobil Listrik Mewah dengan Harga Lebih Terjangkau, Jarak Tempuh 505 KM!

20 Maret 2026

Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta

20 Maret 2026

Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Bebas Tekanan, Federico Barba Soroti Ini

20 Maret 2026

Krisis AS-Iran Ancam Ekonomi RI, CELIOS Minta Pertahankan Subsidi BBM

20 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?