Politik Pecah-pecah Proyek Buat Hindari Lelang jadi Modus Kasus Dana Hibah

Pecah-pecah Proyek Buat Hindari Lelang jadi Modus Kasus Dana Hibah

33
0
Pecah-pecah Proyek Buat Hindari Lelang jadi Modus Kasus Dana Hibah
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lembaga Antirasuah mengungkapkan modus para tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka memanfaatkan proyek receh untuk menghindari pelelangan. Itu, kata dia, nilainya di bawah Rp200 juta.

“Ada misalkan pembuatan jalan, tapi, nilainya itu di bawah Rp200 juta supaya tidak kena lelangnya,” kata Asep di Jakarta, hari ini.

Baca juga : KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur

Asep menjelaskan, proyek di bawah Rp200 juta boleh menggunakan sistem penunjukan langsung. Meski receh, dana yang dikeluarkan menyentuh triliunan. “Itu dibuat seperti itu, walaupun nilainya mencapai triliunan,” ujar Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Baca juga : KPK Didesak Telusuri Dugaan TPPU Kasus Dana Hibah di Jawa Timur

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)

Tinggalkan Balasan