Politik Pemilihan Pimpinan DPD La Nyalla vs Najamudin Memanas

Pemilihan Pimpinan DPD La Nyalla vs Najamudin Memanas

35
0
Pemilihan Pimpinan DPD La Nyalla vs Najamudin Memanas
Suasana sidang Paripurna perdana DPD RI dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPD RI(tangkapan layar youtube DPD RI)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang Paripurna perdana DPD RI dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPD RI menyetujui dua calon Ketua DPD RI untuk periode 2024-2029, yaitu La Nyalla Mattalitti menghadapi Sultan B Najamudin.

“Ditetapkan sebagai Calon Pimpinan DPD RI, dari hasil verifikasi yang dilakukan ada dua bakal calon paket pimpinan,” ujar Wakil Ketua sementara DPD RI Larasati Moriska di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). malam.

Diketahui, mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD RI dilaksanakan dengan sistem paket pimpinan. Adapun paket kandidat pertama yakni calon Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan tiga orang calon Wakil Ketua DPD RI, yaitu Nono Sampono, Elviana, dan Andi Muh Ihsan.

Baca juga : La Nyalla dan Sultan Najamudin Cek-Cok di Tengah Pemilihan Ketua DPD

Sementara paket kandidat yang kedua yakni calon Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan tiga orang calon Wakil Ketua DPD RI, yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

Larasati menuturkan dua kandidat paket pimpinan itu sudah memenuhi persyaratan dukungan dari para Anggota DPD RI yang berasal dari empat sub wilayah di Indonesia.

Dukungan itu pun sudah diverifikasi oleh Pimpinan sementara DPD RI yang didampingi oleh para saksi dari kedua kandidat.

Baca juga : Ogah Jadi Ketua DPD, Komeng: Ini Gedung Rubuh 

Berdasarkan Tata Tertib DPD RI, dia mengatakan bahwa dua kandidat paket Pimpinan DPD RI yang telah disetujui itu tidak boleh mengundurkan diri, sehingga perlu mengikuti proses pemilihan hingga tahap akhir.

Sidang Paripurna perdana DPD RI dihadiri oleh 79 anggota dari total 152 Anggota DPD RI yang telah dilantik.

Dari pantauan Media Indonesia, di awal sidang sempat memanas karena sejumlah interupsi dan perdebatan dari para senator ihwal mekanisme pemilihan. (Ykb)

 

Tinggalkan Balasan