Politik Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP

Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP

37
0
Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Ruang Sidang Etik KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/9/2024).(MI/Susanto)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Posisinya di Senayan kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.

Batalnya caleg daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu melenggang ke Senayan diketahui dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1368 tahun 2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin per 23 September 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat tersebut dikutip Kamis (26/9/2024).

Baca juga : Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri

KPU RI juga telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I. 

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai (PDIP),” tulis surat tersebut.

Tia sejatinya terpilih mendapatkan 37.359 suara pada Pemilu 2024. Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dengan perolehan 36.516 suara.

Baca juga : Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, Kenapa Harun Tidak?

“Mengantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania peringkat sah ke satu nomor urut 2,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Tia melakukan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, 23 September 2024. Sesi pembekalan itu bertema ‘Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029’.

Dia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak,” ujar dia. (Fah/P-3)

 

Tinggalkan Balasan