Kementerian Perindustrian menaruh harapan besar kerja sama antara Kemenperin dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia guna membangun industri manufaktur Indonesia ke depan.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menerima Ketua Kadin Indonesia hasil Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie di Jakarta , Kamis (19/9). Pada kesempatan itu, Menperin memberi ucapan selamat atas selesainya Munaslub. “Kepada Ketua Umum dan Pengurus Kadin Indonesia yang baru, kami menyampaikan ucapan selamat atas selesainya Munaslub yang menghantarkan Pak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029,” ujar Menperin.
Selanjutnya, Menperin juga mengajak Ketum Kadin Indonesia untuk bisa bersama-sama berkolaborasi dalam perumusan peta jalan atau roadmap bagi pembangunan industri manufaktur lima tahun ke depan.
Baca juga : Kadin Indonesia Bersama Kemenperin dan Astra Dorong IKM Naik Kelas
“Oleh karena itu untuk membangun roadmap tersebut, dalam waktu dekat disepakati akan ada pertemuan antara Kemenperin dengan Kadin Indonesia, dan melibatkan seluruh asosiasi industri binaan Kemenperin,” jelas Menperin.
Agus mengungkapkan, berbagai kerja sama antara Kemenperin dengan Kadin Indonesia akan terus didorong agar semakin optimal dan sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional atau RIPIN.
Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Bakrie menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktu Menperin menerima jajaran pengurus Kadin Indonesia.
Baca juga : Kadin: Pengusaha Indonesia Perlu Dilibatkan dalam Hilirisasi Industri
“Terima kasih kepada Pak Menteri atas kesediaannya menerima kami sebagai Ketua Kadin Indonesia yang baru. Dalam kesempatan tadi, kami melaporkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) lalu di Jakarta,” ujar Anindya.
Kerja sama antara kedua pihak dirasakan manfaatnya oleh para pelaku industri. Menperin menyebutkan, kerja sama tersebut meliputi antara lain pengembangan program hilirasi industri mineral, gas bumi, kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Selanjutnya, terkait dengan penguatan dan perlindungan industri dalam negeri seperti kebijakan TKDN guna pendalaman struktur industri dalam negeri, penerapan standar nasional Indonesia (SNI), peningkatan kapasitas industri kecil dan menengah (IKM) komponen untuk masuk dalam rantai pasok industri otomotif, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) industri, pengembangan industri hijau, pemberdayaan industri halal, serta bentuk kerja sama lainnya. (N-2)