IndonesiaDiscover –
KEJAKSAAN Negeri Subang, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa
dan Sekretaris Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022 dan 2023 dan proyek fiktif.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
Isnaeni Ali, mantan Kepala Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, dan istrinya EH, mantan kepala desa yang juga mantan sekretaris desa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Kepala BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Berdasarkan penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Isnaeni Ali bersama istrinya diduga menyelewengkan dana BLT dari APBDes tahun 2022 hingga 2023.
Dana tersebut seharusnya disalurkan dalam empat tahap. Namun, tersangka hanya menyalurkannya dalam tiga tahap.
Dana yang seharusnya diberikan pada masyarakat miskin itu digunakan oleh pasangan ini untuk memperkaya diri dan berfoya-foya.
Baca juga : KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Selain dana BLT, pasangan mantan pejabat desa ini juga diduga
menyelewengkan dana desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Modus
operandi mereka membuat proyek dengan laporan fiktif.
Di antaranya pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, hingga pemeliharaan saluran irigasi tersier.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno menegaskan, penetapan tersangka keduanya sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka
“Kita sudah melakukan penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu kita tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno, Kamis (12/9)
Selain kedua tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal Primer pasal 2
ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.