Politik 61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada

61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada

46
0
61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SEBANYAK 61 bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen dinyatakan berhak untuk mendaftar pada kontestasi Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka telah memenuhi syarat dukungan warga sesuai tingkatan pencalonannya, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.

“Selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Baca juga : KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta

Afifuddin merinci, 61 bakal pasangan calon independen itu terdiri dari 46 calon bupati dan wakil bupati, 14 calon wali kota dan wakil wali kota, serta 1 calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub 2024.

Menurutnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk calon independen dilaksanakan pada 19 Agusut 2024 lalu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Lampiran I PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diketahui, pemenuhan syarat dukungan warga terhadap masing-masing calon independen disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebelumnya. Berikut rinciannya:

Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan

Calon gubernur-wakil gubernur jalur independen:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;

Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Baca juga : KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan 

Calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.(Tri/P-2)

Tinggalkan Balasan