Ekonomi & Bisnis Taspen Permudah Layanan bagi Peserta dengan Perlakuan Khusus

Taspen Permudah Layanan bagi Peserta dengan Perlakuan Khusus

80
0
Taspen Permudah Layanan bagi Peserta dengan Perlakuan Khusus
Ilustrasi(Taspen)

PT Taspen terus berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama bagi peserta pensiun yang membutuhkan perhatian khusus. Komitmen itu diwujudkan dengan implementasi layanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lansia dengan kondisi sakit yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala. 

Peserta tersebut dapat mengakses layanan itu dengan cara mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus yang diajukan melalui mitra bayar perseroan. Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia sudah terlayani melalui program khusus itu. 

“Program ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Baca juga : Taspen Layani Pembayaran Dana Pensiun Tanpa Urus Dokumen

Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang maupun mitra bayar guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri. Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. 

Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.

Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta Taspen Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuat tidak dapat melakukan otentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.

“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar,” jelas Suryani.

Perlakuan khusus yang diberikan Taspen sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur. (Z-11)

Tinggalkan Balasan