Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Sentuhan Legenda F1 pada Bridgestone Potenza Adrenalin RE005
  • 80 Kata-Kata Lucu Pasca-Lebaran untuk Bangkitkan Semangat Aktivitas
  • Rekomendasi HP Samsung S25 Edge Paling Tipis dan Layak Dibeli Tahun 2026
  • Komnas HAM: Andrie Yunus Tidak Disiram Air Keras, Pemulihan Butuh 2 Tahun
  • 500 Ponton TI Mengelilingi Sungai, Kades Jada Bahrin Bangka Lelah Mundur
  • Formasi Mengancam Real Madrid Jika 4 Pemain Baru Datang di Bursa Musim Panas
  • Diskon Tol 30 Persen Dibuka, Puncak Arus Balik Mengancam, Hindari Kemacetan Parah
  • Panduan pemilihan obat nyeri bebas yang tepat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»OJK Atur Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
Ekonomi

OJK Atur Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peraturan Baru OJK untuk Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global. Hal ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Ismail menjelaskan bahwa melalui pengaturan POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Selain itu, aturan ini juga memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Peran Kantor Perwakilan PVL

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai jenis institusi seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending.

Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia. Dalam POJK 41/2025, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

  • Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.
  • Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.
  • Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Selain itu, KPPVL juga dapat melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri. KPPVL juga bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, serta memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.

Kontribusi Positif bagi Perekonomian Nasional

KPPVL juga dapat membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya. Selain itu, KPPVL juga mendorong peningkatan penyertaan modal atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah.

Dengan adanya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Larangan KPPVL dalam Aktivitas Usaha Langsung

Meski demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, OJK melarang KPPVL melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, OJK menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

80 Kata-Kata Lucu Pasca-Lebaran untuk Bangkitkan Semangat Aktivitas

31 Maret 2026

5 Cara Hemat Mahasiswa untuk Menabung Dana Darurat

30 Maret 2026

Apa Itu Kharg Island? Pulau Strategis Ekspor Minyak

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sentuhan Legenda F1 pada Bridgestone Potenza Adrenalin RE005

31 Maret 2026

80 Kata-Kata Lucu Pasca-Lebaran untuk Bangkitkan Semangat Aktivitas

31 Maret 2026

Rekomendasi HP Samsung S25 Edge Paling Tipis dan Layak Dibeli Tahun 2026

30 Maret 2026

Komnas HAM: Andrie Yunus Tidak Disiram Air Keras, Pemulihan Butuh 2 Tahun

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?