Otomotif Sepeda Motor Wajib Punya Fitur Keselamatan, UU Tengah Dipersiapkan

Sepeda Motor Wajib Punya Fitur Keselamatan, UU Tengah Dipersiapkan

55
0

IndonesiaDiscover –

Para stakeholder tengah membahas aturan yang mewajibkan sepeda motor memiliki beberapa fitur keselamatan wajib. Salah satunya pengereman ABS (anti-lock braking system).

Langkah ini patut dipuji. Pasalnya, sepeda motor kerap menyumbang angka kecelakaan tertinggi tiap tahunnya. Pada 2022, roda dua menyumbang 78 persen angka kecelakaan dari 137.851 kasus. Tahun berikutnya meningkat jadi 79 persen dari 152.008 kecelakaan.

Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan Sebagian besar kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem. Tidak tanggung-tanggung besarannya mencapai 44 persen.

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ucap Deni dalam diskusi kelompok terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association, Kamis (22/8).

Deni mengusulkan setidaknya ada enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan. Teknologi ini antara lain ABS, blind spot detection, traction control system, advanced rider assistance system (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” ucap Deni.

Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor. Beberapa diantaranya infrastruktur di jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan. Dirinya mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan lewat instrumen undang-undang yang bersifat wajib.

“Ini salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan selain intervensi terhadap perilaku pengendara. Khususnya teknologi pengereman,” ucap Ahmad.

Baca Juga: Panduan Memilih Asuransi Sepeda Motor

Bosch ABS

Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengungkapkan perkembangan teknologi kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan. Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga harus terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan dan panduan pemeliharaan,” ucap Yusuf.

Nurfaqih Irfani, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan pemerintah terbuka dengan masukan dari pemerintah. Dirinya mendorong pengaturan teknis tentang detail teknologi yang ingin diadopsi sebaiknya diatur lewat peraturan menteri. Masyarakat bisa memberikan masukan lewat organisasi massa atau asosiasi Ketika pembahasan masih berlangsung.

“Meskipun dalam tahap harmonisasi kami masih tetap terbuka menerima masukan public, tapi silahkan memaksimalkan proses di kementerian terkait,” ucap Irfani. (STA/ODI)

Baca Juga: Korea Selatan Larang EV Masuk Parkiran Bawah Tanah

Tinggalkan Balasan