Ekonomi & Bisnis OJK 0,3 Persen Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Polis

OJK 0,3 Persen Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Polis

74
0
OJK: 0,3 Persen Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Polis
Ilustrasi(Antara)

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis. Polis mereka telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.

Aman mengungkapkan, bagi yang yang tidak setuju, para pemegang polis dapat menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya.

“OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Aman melalui keterangan resmi, Selasa (20/8).

Baca juga : Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis Hasil Restrukturisasi

OJK mengimbau para pihak termasuk PT Asuransi Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis. Aman menerangkan RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.

Dalam hal pemegang polis, Jiwasraya menyetujui skema dimaksud. Polis tersebut dialihkan ke IFG Life dan selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk lain sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

“68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif,” pungkas Aman. (Z-11)

Tinggalkan Balasan