Ekonomi & Bisnis Penerapan SNI pada Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen

Penerapan SNI pada Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen

36
0
Penerapan SNI pada Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Perindustrian menekankan bahwa penerapan SNI 8880:2020 harus diberlakukan pada komoditas emas. Hal itu mutlak karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.

Dengan demikian, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020 Barang-barang Emas.

“Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, konsumen akan sangat terbantu. Bagi industri, langkah ini akan memperkuat daya saing karena meningkatkan nilai produk emas itu sendiri,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi melalui keterangan tertulis, Selas (20/8).

Baca juga : Sambut 2024, Nanovest Fokus dengan Strategi Customer-centric

Ia menambahkan, dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional. Itu juga bisa menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.

Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Produk Emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.

Persyaratan mutu produk emas sebagaimana diatur dalam SNI 8880:2020 terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8 karat sampai dengan 24 karat dan bahkan karat emas murni. Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.

Baca juga : Belanja Terus Meningkat, Masyarakat Kelompok Bawah Mulai Gunakan Tabungannya

Kepala BBSPJIKB, Budi Setiawan menjelaskan emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33-37,49%, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90-99,98%.

“Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99% ke atas,” imbuhnya.

Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020.

Baca juga : Antam Catatkan Capaian Positif Hingga Kuartal III 2022

“Proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah. Akses untuk mendapatkan layanan sertifikasi produk emas bisa melalui https://sertifikasi.batik.go.id/.,” terangnya.

Nantinya, lanjut Budi, perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak/Emas) (17.04).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.

Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.

“Masa berlaku SPPT SNI adalah empat tahun dengan dua kali proses surveillance,” pungkas Budi. (Z-11)

Tinggalkan Balasan