Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • 182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi
  • Panduan Surabaya: Tempat Healing, Kuliner, dan Spot Foto Terbaik
  • Jika Menangis Saat Nonton Film, Jiwa Anda Lebih Indah, Ini 7 Alasan Psikologi
  • Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka
  • Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung
  • Warga Maros Bayar Rp30 Juta untuk Jadi Satpol Sulsel
  • Prediksi Skor Freiburg vs Leipzig Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mitos dan Fakta Imunisasi yang Harus Diketahui
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mobil Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Berstatus Titip Rawat di Bengkel
Politik

Mobil Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Berstatus Titip Rawat di Bengkel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Mobil Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Berstatus Titip Rawat di Bengkel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari bengkel. Kendaraan itu kini berstatus titip rawat.

“Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititiprawatkan kepada pemilik bengkel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Tessa mengatakan, Mercy milik Ridwan Kamil merupakan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pemilik bengkel harus menjaga barang itu, dan tidak boleh mengubah bentuknya, atau menghilangkannya.

Baca juga : KPK Segera Periksa Ridwan Kamil sebagai Komisaris BJB

“Artinya, pemilik bengkel memiki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,” ujar Tessa.

KPK bakal rutin mengecek mobil tersebut. Pemantauan penting agar kondisi aset tidak rusak untuk kebutuhan pembuktian perkara.

“Tentu dari kita punya pengelola barang bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan,” ujar Tessa.

Baca juga : KPK Sudah Angkut Motor Royal Enfield yang Disita KPK dari Ridwan Kamil

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Baca juga : Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-1)

Bengkel Berstatus disita Kamil KPK Mercy Mobil Rawat Ridwan Titip yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka

17 Mei 2026

Warga Maros Bayar Rp30 Juta untuk Jadi Satpol Sulsel

17 Mei 2026

Penguatan Kompolnas dengan Revisi UU Kepolisian

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

17 Mei 2026

Panduan Surabaya: Tempat Healing, Kuliner, dan Spot Foto Terbaik

17 Mei 2026

Jika Menangis Saat Nonton Film, Jiwa Anda Lebih Indah, Ini 7 Alasan Psikologi

17 Mei 2026

Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?