BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik pelarangan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan sesungguhnya seragam serta atribut yang digunakan oleh Paskibraka memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Sehingga, untuk merawat tradisi tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Aturan tersebut mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024,” kata Yudian, Rabu (14/8).
Baca juga : PPI Tolak Dugaan Larangan Penggunaan Hijab Paskibraka Putri
Sehubungan berkembangnya polemik soal pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri, Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.
“Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata dia.
Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri diberikan kebebasan terkait penggunaan jilbab.
“BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya. (P-5)