Nasional Menkes Minta Kepala BPOM Baru Bantu Turunkan Harga Obat

Menkes Minta Kepala BPOM Baru Bantu Turunkan Harga Obat

28
0

IndonesiaDiscover –

Menkes Minta Kepala BPOM Baru Bantu Turunkan Harga Obat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertawa saat berbicara dengan stafnya sebelum melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR.( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) yang baru Taruna Ikrar untuk menurunkan harga obat di Indonesia. 

“Harga obat di Indonesia 4–5 kali lipat lebih mahal dari negara tetangga. Saya harap nanti kita berkoordinasi karena kami (Kemenkes) sudah menyiapkan analisisnya dan BPOM nanti bisa bantu untuk bisa menurunkan harga obat di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (23/8).

Selain itu, Budi Gunadi menyoroti perlunya mempercepat akses masyarakat Indonesia terhadap obat-obatan inovatif yang tersedia di luar negeri. 

Baca juga : Dilantik jadi Kepala BPOM, Taruna Soroti Harga Obat Mahal

“Untuk obat inovasi yang baru, kita bisa mengakses lebih cepat di Indonesia dan tentunya harganya lebih murah,” ungkapnya.

Lalu, Menkes juga menyampaikan pentingnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Badan POM melalui pembentukan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan. 

“Dengan dibentuknya komite kebijakan sektor kesehatan, semoga kita bisa semakin baik dalam berkomunikasi dan berkoordinasi,” tambahnya.

Baca juga : Badan POM Diminta Soroti Isu Pengawet 2 Merk Roti yang Tidak Sesuai

Saat dilantik menjadi Kepala POM, Taruna mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan beberapa hal kepada dirinya. Instruksi yang diberikan ini termasuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain yang terkait. Jokowi menginginkan ada aksi nyata segera untuk menurunkan harga obat tertentu yang masih tinggi agar terjangkau oleh masyarakat.

Taruna Ikrar menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan berkoordinasi bersama lintas sektor. Taruna juga menjelaskan bahwa untuk tingginya harga obat ini dapat dipengaruhi beberapa hal, termasuk biaya promosi atau iklan. Hal ini juga perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan yang berwenang melakukan kajian dan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.

“Jadi BPOM telah mewajibkan industri mencantumkan HET, namun evaluasi dan pengawasan HET dilakukan oleh Kemenkes. BPOM melakukan evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu obat,” katanya. (H-3)
 

Tinggalkan Balasan