Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 179 Kurikulum Merdeka: Reformasi Indonesia
  • Awal Puasa Ramadhan 2026, Jadwal Libur Sekolah Siswa Sepekan
  • Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi
  • Albertina Ho, Srikandi Hakim yang Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltim
  • Opini: MBG, Solusi Gizi atau Tambal Sulam Kemiskinan NTT?
  • Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha yang Berujung OTT Ketua PN Depok
  • Piala Asia Futsal 2026: Prediksi Timnas Indonesia vs Iran
  • Renungan Katolik Sabtu 7 Februari 2026: Kesunyian Hati
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya HAKI dalam Melindungi Karya Ukir Jepara
Politik

Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya HAKI dalam Melindungi Karya Ukir Jepara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya HAKI dalam Melindungi Karya Ukir Jepara
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, pada acara Young Entrepreneurship Mentoring Program (Dok. MI)

PEMAHAMAN yang kuat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.

“Di tengah ketatnya persaingan global saat ini, pemahaman mendalam tentang HAKI—terutama dalam konteks produksi mebel dan karya ukir—merupakan faktor penentu keberhasilan usaha. Para perajin dan pengusaha mebel Jepara wajib menguasai aspek hukum ini,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, pada acara Young Entrepreneurship Mentoring Program dengan tema ‘Memahami Aspek Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual dan Implikasinya’, yang digelar secara daring oleh Sahabat Lestari dan Jepara Gerak, Selasa (22/4).

Baca juga : Lestari Moerdijat: Perempuan Indonesia Harus Bersatu Menembus Tembok Kaca

Acara yang dipandu oleh Radityo Fajar Arianto, Dosen Universitas Pelita Harapan, ini dihadiri oleh Dewi Soeharto (Partner pada Assegaf Hamzah & Partners), Ari Juliano Gema (Advokat & Konsultan KI Assegaf Hamzah & Partners), Jamhari (Jepara Gerak), Saur Hutabarat (Wartawan Senior), serta perajin ukir dan pengusaha mebel muda Jepara.

Lestari, yang juga dikenal dengan sapaan akrab Rerie, menjelaskan bahwa tren desain karya ukir dan mebel di Jepara sangat dipengaruhi oleh permintaan pasar. “Perajin dan produsen mebel lebih sering menghasilkan produk berdasarkan desain yang diminta konsumen, namun hal ini berisiko besar,” ujarnya.

Menurut Rerie, kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hak cipta, karena desain karya yang diproduksi bisa saja meniru desain produk yang telah terdaftar HAKI-nya. “Para perajin dan pengusaha di Jepara harus mewaspadai hal ini agar tidak terjerat gugatan hukum,” tambahnya.

Baca juga : Kerja Kolaborasi Dibutuhkan untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini juga menegaskan bahwa edukasi dan peningkatan pemahaman HAKI harus dilakukan secara konsisten. “Ini bukan hanya untuk melindungi karya, tetapi juga untuk menjaga Jepara sebagai Kota Ukir Dunia yang terus melahirkan karya-karya kriya luar biasa,” ujar Rerie.

Lebih lanjut, Dewi Soeharto mengungkapkan bahwa pemahaman HAKI tidak hanya berfungsi untuk melindungi karya, tetapi juga dapat memberikan dampak positif dalam aspek ekonomi. “Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi aset yang memberikan nilai tambah, bahkan berfungsi sebagai jaminan dalam transaksi bisnis,” jelas Dewi.

Wartawan senior, Saur Hutabarat, menambahkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat migrasi intelektual semakin mudah. “Namun, migrasi ini rawan melanggar hukum HAKI,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tentang HAKI di kalangan perajin dan produsen mebel sebagai langkah untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan melindungi karya mereka dari klaim pihak lain. (RO/Z-10)

dalam HAKI Jepara karya Lestari Melindungi Moerdijat Pentingnya Tekankan Ukir
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 179 Kurikulum Merdeka: Reformasi Indonesia

8 Februari 2026

Awal Puasa Ramadhan 2026, Jadwal Libur Sekolah Siswa Sepekan

8 Februari 2026

Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 179 Kurikulum Merdeka: Reformasi Indonesia

8 Februari 2026

Awal Puasa Ramadhan 2026, Jadwal Libur Sekolah Siswa Sepekan

8 Februari 2026

Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi

8 Februari 2026

Albertina Ho, Srikandi Hakim yang Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltim

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?