Ekonomi & Bisnis Ingin Cairkan JHT, Pensiunan Swasta Dikenai Pajak Progresif BPJS Hingga Rp40 Juta

Ingin Cairkan JHT, Pensiunan Swasta Dikenai Pajak Progresif BPJS Hingga Rp40 Juta

5
0
Ingin Cairkan JHT, Pensiunan Swasta Dikenai Pajak Progresif BPJS Hingga Rp40 Juta
BPJS Ketenagakerjaan(MI/Apul Iskandar)

DUA pensiunan karyawan perusahaan swasta mengeluhkan besarnya pajak BPJS Ketenagakerjaan saat ingin mengklaim atau mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pajak Progresif yang ditetapkan sebesar 25% dari total simpanan dinilai sangat memberatkan dan tidak memenuhi azas keadilan bagi para pensiunan.

Seorang ibu 56 tahun, pensiunan karyawan swasta, mengaku ingin mengajukan pencairan dana JHT-nya di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, niat tersebut harus ditunda lantaran mengetahui bahwa pajak yang dibebankan mencapai lebih dari Rp40 juta.

“Iya pajaknya itu sekitar Rp41 juta dan saya belum tahu sebelumnya kalau ada pajak seperti ini. Ini sangat memberatkan karena saya kan sudah pensiun dan ingin mengambil hak saya tapi pajaknya kok sampai 25%,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (5/8).

Baca juga : Ahli Waris Kader Dasawisma PKK Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Dia mengaku belum mendapatkan sosialisasi atau informasi terkait pengenaan pajak tersebut. Pertama kali dirinya mengklaim JHT dilakukan pada tahun 2014 silam dan hanya dikenakan pajak 1,5%.

“Saya gak tahu kalau pengambilan kedua itu ada Pajak Progresif. Kalau dana di atas Rp250 juta itu pajaknya bisa sampai 25%. Bayangkan untuk seorang pensiunan harus dipotong pajak Rp41 juta, ini tidak memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Seorang pria, kensiunan karyawan swasta lainnya juga mengaku keberatan dengan pengenaan Pajak Progresif saat mengklaim JHT. Dia terpaksa membayar pajak hingga Rp29 juta atau 15% saat mengambil dana JHT dengan nilai kurang dari Rp200 juta.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Khusus Berkat Kinerja Investasi Optimal Selama 5 Tahun

“Ya terpaksa harus dipotong pajak karena memang kita pensiunan kan butuh dana itu. Saya pikirnya itu dana kita, hak kita kan, jadi kalau mau klaim ya tidak dibebankan pajak sebesar itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di menyebut bahwa saat ini kondisi ekonomi memang tidak baik-baik saja. Pasca pensiun, pesangon dari perusahaan dia bekerja juga belum diterima secara utuh. Lantas, harapannya adalah dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa dicairkan.

“Pertama saya ngambil di 2015 itu ada pajaknya juga, tapi yang sekarang pajaknya sangat tinggi bagi kita pensiunan. Jadi sangat terasa dengan potongan sekitar Rp29 juta itu,” terangnya.

Dari informasi yang diketahuinya, nasabah atau anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal saldo JHT Rp0 – Rp60 juta dikenai pajak 5%. Untuk nominal saldo JHT di atas Rp60 – Rp250 juta dikenai pajak 15% dan saldo JHT Rp250 – Rp500 juta dikenai pajak 25%. Kemudian nominal saldo JHT Rp500 juta – Rp5 miliar dikenai pajak 30% dan di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35%. (N-2)

 

Tinggalkan Balasan