IndonesiaDiscover –
Perjuangan lebih dari 20 tahun masyarakat Rantau Bertuah yang menggarap lahan perkebunan di dalam kawasan hutan berbuah manis. Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru untuk kelapa sawit rakyat Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah terbit dan akan dibagikan saat Festival Like 2 di Jakarta pekan ini.
“Alhamdulillah, benar nanti dibagikan di Jakarta pekan ini di rangkaian acara Festival Like 2,” kata Tenaga Ahli Menteri LHK Afni Zulkifli, Selasa (6/8).
SK dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 hektare (ha) per kepala keluarga.
Baca juga : SPKS Komitmen Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
“SK Biru Desa Rantau Bertuah ini juga menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan dalam kawasan hutan produksi dari kebun sawit milik rakyat kecil yang diselesaikan pemerintah sesuai UU Cipta Kerja,” jelas Afni.
Menurutnya, lahirnya UU Cipta Kerja membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, peraturan perundangan itu juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 hektare dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.
Afni mengungkapkan sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK.
Baca juga : Asahan Dorong Petani Kembangkan Pengolahan Limbah Lidi Sawit
Peta indikatif itu nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
“Khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Kita bersyukur untuk Desa Rantau Bertuah telah selesai sampai SK Biru. Prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UU Cita Kerja,” ungkap Afni.
Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu. (Z-11)