Politik DPR Pertanyakan Sikap Muhamadiyah soal Terima Izin Tambang

DPR Pertanyakan Sikap Muhamadiyah soal Terima Izin Tambang

46
0
DPR Pertanyakan Sikap Muhamadiyah soal Terima Izin Tambang
Ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, keputusan ini memunculkan pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.

“Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah, apalagi kebijakan yang pro-kontra di dalam masyarakat,” ujar Mulyanto.

Dengan menerima konsesi tambang, Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.

Baca juga : Muhammadiyah Bakal Kembalikan IUP Tambang, Ini Syaratnya

“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada risiko, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” cetusnya.

Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah. Pasalnya, bisa saja Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut di-judisial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI membidangi energi dan lingkungan hidup ini berpendapat PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang

Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) adalah kepada BUMN/BUMD bukan Ormas Keagamaan.

“Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang adil. Kalau ada judicial review terhadap PP itu, Muhammadiyah jadi repot,” tuturnya.

Dia menilai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi jika dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.

“Bukan melalui pemberian konsesi tambang,” tandasnya. (Z-11)

Tinggalkan Balasan