Ekonomi & Bisnis 8.500 Pinjol Ilegal Telah Ditutup OJK Sejak 2015

8.500 Pinjol Ilegal Telah Ditutup OJK Sejak 2015

9
0
8.500 Pinjol Ilegal Telah Ditutup OJK Sejak 2015
Kreativitas Perempuan Indonesia Maju menyampaikan petisi berantas judi online dan pinjaman online.(dOK.mi)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sejak 2015, OJK telah berhasil menutup sebanyak 8.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kalau kita lihat saat ini lebih 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun memang masih ada kendala kenapa ini sering muncul karena servernya ini ada di luar negeri,” kata Frederica yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Jakarta pada Jumat (2/8).

Kiki menyebut bahwa saat ini OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Baca juga : NasDem Gandeng OJK Ajak Perangi Judol dan Pinjol Lewat Kampus

“Sebetulnya OJK sudah memberikan banyak kemudahan, yaitu bila bingung atau ragu silakan tanya ke OJK ke nomor 081-157-157-157 tersebut atau telfon. Memang namanya juga penipuan mereka (pinjol ilegal) memiripkan dengan pinjol yang legal,” terang Kiki.

OJK, lanjut dia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) saat ini juga tengah melakukan cyber patrol bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah pinjol-pinjol ilegal berkeliaran.

“Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Dimana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga : Ingin Punya Uang Instan Dorong Pinjol dan Judi Online

Sementara itu, Kiki mengungkapkan bahwa dengan adanya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sangat memberikan penguatan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Sebab, sebelumnya ketika ada orang yang melakukan skema penipuan-penipuan di sektor keuangan, belum ada pasal khusus yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

“Namun dengan UU P2SK sudah disebutkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara 10 tahun,” pungkasnya. (N-2)

 

Tinggalkan Balasan