Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli sehingga belum dilakukan proses gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ahli yang sedang dimintai pendapatnya perihal dugaan penistaan agama tersebut, yakni ahli pidana dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana,” kata Ade Ary, dikutip Jumat (26/7).
Baca juga : Polisi Periksa Ahli Pidana soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Gelar perkara yang dimaksud yakni untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Bila ditemukan, maka, status kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Ade juga menyampaikan alasan lainnya belum dilakukan gelar perkara yakni penyelidik baru memerima dua laporan baru dari Polda lainnya. Pendeta Gilbert diketahui turut dilaporkan atas kasus serupa di Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.
“Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses,” tuturnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong
Diketahui sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam islam.
Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary. (Z-11)