Ekonomi & Bisnis Komisi IV Desak Penegak Hukum Segera Selidiki Skandal Demurrage Beras Rp294 M

Komisi IV Desak Penegak Hukum Segera Selidiki Skandal Demurrage Beras Rp294 M

45
0
Komisi IV Desak Penegak Hukum Segera Selidiki Skandal Demurrage Beras Rp294 M
ILUSTRASI – BERAS(MI/ADI KRISTADI)

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, mendorong penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dugaan demurrage atau denda impor beras Bulog sebesar Rp 294, 5 miliar. Bambang meminta, penegak hukum segera menyelidiki kasus dugaan demurrage Rp 294,5 miliar yang menyeret Bapanas- Perum Bulog demi rakyat Indonesia.

“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata Bambang, Minggu, (28/7).

Bambang mendorong aparat penegak hukum segera  menyelidik dugaan demurrage beras Bulog senilai Rp 294, 5 miliar lantaran mencium adanya proses yang salah. Bambang menekankan, terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya dugaan demurrage Rp 294,5 miliar.

“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.

Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Bambang mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan dugaan demurrage senilai Rp 294,5 miliar yang menyeret Perum Bulog.

“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.

“Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual,” kata Bayu Sabtu (20/7).

Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.

Klaim Bayu ini sendiri dinilai tidak sesuai fakta  dengan  dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.

Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim. (Nov)

Tinggalkan Balasan