

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dua hal itu tidak akan dimasukkan ke pembahasan revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga, tidak ada pembatasan. Dalam artian ini ya pengaturan supaya tepat sasaran,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwjono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Dalam rapat koordinasi terbatas terakhir, pemerintah telah membahas perihal teknis terkait BBM subsidi. Pembahasan juga meliputi revisi-revisi yang dituangkan oleh kementerian-kementerian teknis.
Baca juga : Soal Nasib Subsidi BBM, Pemerintah Masih Cermati Perkembangan Terkini
Susiwijono menyatakan, pembahasan itu diperkirakan akan selesai pada pekan ini atau pekan depan. Dengan begitu, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan dirasakan maksimal oleh pihak yang berhak menerimanya.
“Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetilkan mengenai teknisnya. Tidak ada kenaikan harga BBM, juga tidak ada pembatasan. Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran yang di pertanian seperti apa, yang di solar seperti apa Keputusanannya sudah jelas. Nanti tinggal di rakor teknisnya,” jelas dia.
“Ini pengaturan target kendaraannya yang mana yang boleh pakai. Kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Jadi lebih supaya tepat sasaran, harus ada targetnya,” pungkas Suwijono. (Z-11)