Kota Batu – Kepolisian Resor Batu, Polda Jatim, akan melarang penggunaan sound horeg selama perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2024. Kebijakan ini diterapkan karena pengeras suara tersebut sering menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan kerusakan bangunan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak akan diizinkan di Kota Batu. Ia meminta seluruh Polsek jajaran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan ini.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” jelas AKBP Andi Yudha Pranata pada Senin (29/07).
Ia berharap kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman. Meski demikian, larangan ini tidak akan mengurangi makna dan semarak peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Saat ini, Polres Batu masih membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, termasuk perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tutup AKBP Andi Yudha Pranata.
Penulis: Rio