Politik Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, 16 Saksi Sudah Diperiksa

Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, 16 Saksi Sudah Diperiksa

11
0
Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, 16 Saksi Sudah Diperiksa
Korupsi pengadaan PJU tenaga surya di Kemen ESDM(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian ESDM tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 16 saksi telah diperiksa, sementara sisanya dijadwalkan untuk diperiksa.

“Saat ini, 22 orang telah dipanggil, dengan 16 orang sudah diperiksa, dan 6 orang lagi dijadwalkan untuk pemeriksaan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Komisaris Besar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7).

Arief tidak mengungkap identitas para saksi karena proses penyidikan masih berlangsung. Dia juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka mungkin dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Proserat Dilanjutkan

“Telah banyak dilakukan pemeriksaan dan tindakan lain untuk mengumpulkan bukti. Jika bukti sudah cukup, akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” ujar Arief.

Arief juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan, dan Kementerian ESDM bersikap kooperatif.

“Hingga saat ini tidak ada kendala, dan progresnya sesuai rencana,” ungkap Arief.

Baca juga : Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7), dan menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang dijalankan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp64 miliar, meskipun angka tersebut masih bisa berubah karena penyidikan masih berlangsung. (Z-20)

Tinggalkan Balasan