

PADA Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Pemerintah telah mengumumkan perubahan terkait nominal gaji PNS dan banyak yang bertanya-tanya apakah ada kenaikan dari periode sebelumnya.
Nominal Gaji PNS Golongan I dan II
Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut adalah rincian nominal gaji untuk PNS golongan I dan II per bulan Agustus 2024:
Golongan I:
- Jabatan I/a: Rp 2.060.000
- Jabatan I/b: Rp 2.100.000
- Jabatan I/c: Rp 2.140.000
- Jabatan I/d: Rp 2.180.000
Golongan II:
- Jabatan II/a: Rp 2.500.000
- Jabatan II/b: Rp 2.560.000
- Jabatan II/c: Rp 2.620.000
- Jabatan II/d: Rp 2.680.000
Apakah Ada Kenaikan?
Dibandingkan dengan gaji pada bulan sebelumnya, terdapat perubahan pada nominal gaji PNS golongan I dan II. Berdasarkan pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, terjadi kenaikan gaji sebesar 3-5% untuk golongan I dan II. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi saat ini.
- Golongan I mengalami kenaikan antara Rp 60.000 hingga Rp 100.000 per bulan tergantung pada jabatan.
- Golongan II mengalami kenaikan antara Rp 80.000 hingga Rp 140.000 per bulan, juga bergantung pada jabatan.
Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan ini, PNS dapat lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta dapat membantu dalam meningkatkan daya beli pegawai negeri.
Sumber:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)