Nasional MK Anwar Usman tak Akan Putus Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala...

MK Anwar Usman tak Akan Putus Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah

2
0

IndonesiaDiscover –

MK: Anwar Usman tak Akan Putus Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MK: Anwar Usman tak Akan Putus Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi pasal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan ketua majelis yang memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di MK, Saldi Isra.

Perkara tersebut dimohonkan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar hari ini, Kamis (25/7), mereka menyatakan mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman.

Fahrur mengatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diujimaterikan pihaknya secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada pencalonan Kaesang Pangarep sebagai gubernur ataupun wakil gubernur pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Pemohon Uji Materi Syarat Usia Cakada Minta Anwar Usman tak Ikut Putus Perkara

Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putra bungsu Presiden Joko Widodo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman. Atas permohonan Fahrur, Saldi mengungkap bahwa Anwar sudah menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah.

“Rapat pemusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu yang lalu itu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman, jadi ini bukan diminta siapa-siapa, beliau tidak akan ikut memutus yang berkaitan dengan syarat usia,” ujar Saldi.

Ia menyebut, hal tersebut perlu dikemukakan sejak awal agar publik tidak menaruh rasa curiga. Bagi Saldi, deklarasi Anwar Usman dalam RPH itu membuat permohonan hak ingkar para pemohon tidak relevan lagi.

Baca juga : Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK

Pada sidang tersebut, Fahrur menjelaskan permohonan hak ingkar dilakukan mengingat penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berpengaruh pada potensi pencalonan Kaesang, baik sebagai gubernur maupun calon gubernur pada Pilkada 2024.

Kaesang diketahui baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

“Beliau (Anwar Usman) sudah declare di RPH bahwa tidak akan ikut memutus. Jadi artinya yang Saudara mintakan untuk provisi (hak ingkar) menjadi tidak relevan lagi,” pungkas Saldi.

Fahrur dan Anthony memohon kepada MK agar uji materi yang diajukan mereka segera diputus sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Mereka juga meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon,” demikian bunyi petitum mereka. (Tri)

Tinggalkan Balasan