Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024. Penyelamatan uang negara itu didapat dari bidang tindak pidana khusus.
“Bidang tindak pidana khusus, sepanjang Semester I tahun 2024, telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun,” kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Pada bidang ini, Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung juga sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah. Total kerugiannya kerugian total sebesar Rp300 triliun.
Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Ultimatum Anggota yang tidak Netral di Pilkada
“Itu terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun,” jelas Burhanuddin.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara. Sedangkan, penanganan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.
Selanjutnya, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara.
“Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) sebanyak 112 balai rehabilitasi,” tandas Burhanuddin. (Z-11)