Politik Bawaslu Temukan Bakal Calon Perseorangan Catut Nama Pengawas Pilgub DKI

Bawaslu Temukan Bakal Calon Perseorangan Catut Nama Pengawas Pilgub DKI

17
0
 Bawaslu Temukan Bakal Calon Perseorangan Catut Nama Pengawas Pilgub DKI
Bawaslu temukan bakal calon perseorangan Pilgub DKI catut nama pengawas(MI / Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeteksi adanya pencatutan identitas jajaran pengawas oleh bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. 

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut jajarannya yang dicatut termasuk pengawas di tingkat kecamatan.

“Panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (pengawas keluarah/desa) sebagai penyelenggara (pilkada), kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung,” ungkapnya, Senin (22/7).

Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan

Menurut Puadi, ada empat pengawas pilkada di Jakarta Barat yang namanya dicatut, sedangnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing berjumlah delapan. Mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

Berbeda dengan pasangan yang didukung partai politik, calon kepala daerah independen harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar sebagai peserta pilkada.

Atas temuan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah melayangkan surat secara resmi. Ia menegaskan, pencatutan identitas untuk syarat dukungan itu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebagai bentuk pemalsuan dokumen.

Baca juga : Bawaslu Babel Ajukan Anggaran Rp60 Miliar Untuk Pilgub 2024

“Pasal 185A (UU Pilkada), setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya,” kata Puadi.

Dharma-Kun merupakan satu-satunya pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur independen yang berlaga di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mensyaratkan dukungan minimal yang diserahkan oleh pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta perseorangan adalah 618.968 dukungan.

Sebelumnya, dukungan yang diserahkan Dharma-Kun setelah diverifikasi pihak KPU DKI Jakarta hanya mencapai 447.469. Namun, pasangan itu melakukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta dengan kesepakatan bahwa KPU DKI Jakarta kembali memproses verifikasi Dharma-Kun.

KPU DKI Jakarta menyatakan hasil verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan itu memenuhi syarat, dengan 721.221 dukungan. Berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap 721.221 dukungan tersebut.(Z-8)

Tinggalkan Balasan