IndonesiaDiscover –
AKSI demo mahasiswa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi di Patung Kuda Arjuna Wijaya berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh kepolisian pada Senin (22/7).
Situasi sudah tidak kondusif sekitar pukul 18.54 WIB. Saat itu, water cannon sudah ditembakkan beberapa kali ke arah massa dari Aliansi BEM SI.
Polisi terus menerus menembakkan water cannon ke arah massa.Sekitar pukul 19.05 WIB, massa semakin mundur hingga harus membubarkan diri ke arah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Abdul Muis.
Baca juga : HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Diketahui, massa membawa 12 tuntutan dalam aksi unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Jokowi.
Koordinator pusat BEM SI, Herianto mengatakan mahasiswa turun ke jalan yakni untuk menuntut dan mengadili Jokowi atas sejumlah kebijakan dan tindakannya yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
“Kami menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024,” ujar Herianto.
Baca juga : Indonesia Berada di Persimpangan Demokrasi dan Otoritarian
Kedua, mahasiswa menolak kembalinya dwifungsi TNI dan Polri. Lalu, ia mengatakan massa mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
“Tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian. Lalu, tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati,”
Massa juga mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.
Baca juga : Relawan Respons Pernyataan Hasto ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga dituntut untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek.
“Menuntut pemerintah untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan dan sistem kesehatan,” imbuh Heri.
Massa mendesak agar pemerintah segera mencabut UU Tapera dan revisi kembali sejumlah pasal-pasal yang bermasalah.
Kemudian, massa juga menuntut agar pemerintah dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
“Wujudkan wacana pendidikan gratis di Indonesia. Terakhir, cabut dan revisi Permendikbud no.2 tahun 2024 untuk dikasih kembali substansi materialnya,” pungkas Heri. (Z-8)