IndonesiaDiscover –
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Adapun ketiga orang tersebut yakni Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata.
“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih ada yang belum selesai, kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Baca juga : Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilakukan Tanpa Pesawat Jet
Ia menjelaskan, pengunduran diri jajaran KPU harus dilakukan 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon atau paling lambat 12 Juli 2024 lalu.
Adapun ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran itu jatuhnya di tanggal 12 Juli ini,” pungkas Afif. (Far/Z-7)