Nasional Bawaslu Wanti-wanti KPU Soal Sirekap Pilkada

Bawaslu Wanti-wanti KPU Soal Sirekap Pilkada

31
0

IndonesiaDiscover –

Bawaslu Wanti-wanti KPU Soal Sirekap Pilkada
Potret layar Sirekap(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang.

Berkaca dari pengalaman Pemilu 2024 sebelumnya, Bawaslu berharap Sirekap untuk Pilkada 2024 nanti tidak menimbulkan kegaduhan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat sekaligus anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berpendapat, Sirekap merupakan alat bantu untuk menyediakan informasi hasil pemilihan secara transparan. Selain untuk pemilih, ia juga mengakui bahwa Sirekap membantu tugas-tugas jajaran pengawas.

Baca juga : Pengamat Sayangkan Rapat Evaluasi Pemilu di DPR RI tak Sentuh Persoalan

Kendati demikian, Herwyn meminta KPU untuk terus memperbaiki sistem pada Sirekap. Sehingga, informasi yang disajikan pada Sirekap tidak menjadi disinformasi yang justru menimbulkan kegaduhan.

“(Sirekap) itu mencegah adanya kecurangan, sambil memang harus dibuat sebaik mungkin. Sehingga nantinya informasi ini jadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” katanya di Jakarta, Minggu (14/7).

Herywn berpendapat, tujuan awal Sirekap yang diinisasi KPU untuk Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 nanti memang sifatnya baik. Bagi Bawaslu, data hasil pemilian yang tercantum pada Sirekap nantinya dapat digunakan sebagai pembanding jika terjadi ketidakcocokan di lapangan.

Baca juga : Bawaslu Dianggap Ikut Tanggung Jawab Kegaduhan Pemilu 2024

“Misalnya dalam hasil pemilihan kita lihat apakah sudah sesuai ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kita kalau memang ada perubahan,” tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya memastikan bahwa Sirekap kembali digunakan untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan, perbaikan terhadap Sirekap dilakukan dengan catatan dan evaluasi yang diterima kepada KPU.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Z-8)

 

Tinggalkan Balasan