IndonesiaDiscover –
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran ketua umum dan pengurus baru masa bakti 2024-2029. Proses pemilihan ajan dilakukan pada Musyawarah Provinsi (Musprov) di Jakarta pada 8 Agustus mendatang.
Sesuai regulasi, ternyata setiap Calon Ketua Umum Kadin DKI Jakarta wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov miliaran rupiah. Tepatnya, Rp 2 miliar.
Pengurus Kadin Kota Jakarta dan Anggota Luar Biasa (ALB), Jonson mengungkapkan, biaya kontribusi itu naik lima kali lipat dibandingkan Rapimprov sebelumnya, yang hanya mematok Rp 400 juta. Jonson pun mengungkapkan, kebijakan Ketua Kadin DKI tersebut akan mempersempit kesempatan calon ketua umum lainnya untuk mendaftar.
Baca juga : Ketum PSSI Apresiasi Dukungan Finansial untuk Timnas dari Para Pengusaha
“Karena itu saya menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang,” jelas Jonson dikutip di Jakarta, Kamis (11/7).
Aturan soal besaran kontribusi tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Dalam aturan itu tertulis, “Menghitung besaran kontribusi atas biaya-biaya akomodasi, hotel, tempat penyelenggaraan Musyawarah, konsumsi, seminar kit, keamanan, publikasi, transportasi dan ditambah maksimal 25 persen dari biaya-biaya tersebut sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan besaran kontribusi Calon Ketua Umum)”.
Baca juga : Dorong Lahirnya Pengusaha Baru UMKM, Inkowapi dan Sahara Berkolaborasi
“Sesuai Rancangan Anggaran Biaya Musyawarah Provinsi XIV/2024 KADIN DKI Jakarta diputuskan, biaya kontribusi calon Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Periode 2024-2029 adalah apabila calon Ketua Umum berjumlah 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp 2,5 miliar dan calon Ketua Umum tersebut akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal,” lanjut pernyataan tersebut.
Namun, jika calon ketua umum lebih dari 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp 2 miliar per-peserta.
Selain itu, calon ketua umum tersebut akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal.
Baca juga : Prabowo: Saya bukan Tukang Menjilat. Saya Dua Kali Dikalahkan oleh Pak Jokowi
Disebutkan pula, pada saat pengambilan formulir pendaftaran, calon ketua umum memberikan kontribusi sebesar Rp 100 juta di awal dan sisanya dibayarkan pada saat pengembalian formulir.
Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum masa bakti 2024-2029 KADIN DKI dapat diambil pada hari kerja mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024, dan pengembalian formulir paling lambat tanggal 1 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KADIN DKI Jakarta.
“Calon Ketua Umum memberikan Materi Promosi untuk ditampilkan pada Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 KADIN DKI Jakarta,” tutup surat tersebut. (Z-8)