Nasional Pengamat Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengamat Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

3
0

IndonesiaDiscover –

Pengamat: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Petugas Kepolisian menggiring Pegi Setiawan (tengah).(ANTARA/RAISAN AL FARISI )

PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menekankan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 adalah korban salah tangkap. Hal ini disampaikan usai Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

“PS sebagai korban salah tangkap,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juli 2024.

Hal itu disebut terjadi atas ketidakprofesionalan personel penyidik kepolisian. Bambang mengatakan kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.

Baca juga : Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri

“Institusi Polri yang harus dijaga muruahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Muruah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, kerugian itu terjadi karena polisi tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). Kemudian, tidak berjalannya fungsi pengawas penyidikan (wassidik) internal di level atas.

Bambang menyebut akibatnya publik semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. Bahwa dengan kewenangan besar yang diberikan negara dilakukan tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, sertq sistem yang transparan dan akuntabel.

Baca juga : KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

“Risiko mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” ucap Bambang.

Menyusul itu, dia meminta segera audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Kemudian, memeriksa penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan.

“Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan,” ungkap Bambang.

Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” ucap Eman. (Z-6)

Tinggalkan Balasan