IndonesiaDiscover –
KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyerahkan penghargaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada sejumlah kepala daerah, instansi dan swasta.
Kegiatan ini digelar dalam rangka momentum Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2024.
Penghargaan itu diberikan atas upaya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto hingga Kapolda Irjen Mohammad Iqbal menerima penghargaan tersebut.
Baca juga : Kapolresta Pekanbaru Apresiasi Keberhasilan Timsus Gabungan Polda Riau
“Saya tidak akan pernah berhenti untuk terus mengajak semua pihak bersama menjaga komitmen mencintai Indonesia dengan bersedia menjadi aktor gerakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Marthinus seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/6).
Marthinus menyebutkan data global saat ini menunjukkan penyalahguna narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun angka tersebut mewakili 5,8 % penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun.
Sementara itu, hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73%.
Baca juga : Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali
Sementara itu, SF Haryanto mengatakan, Pemprov Riau memiliki komitmen besar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau. Terutama dengan melakukan pengembangan inovasi edukatif integrasi pendidikan antinarkoba pada kurikulum satuan pendidikan.
“Di mana komiten Pemprov Riau telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No. 13 tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus,” katanya.
Begitu juga dengan Pembentukan Desa Bersinar di 10 Desa yang di inisiasi oleh BNNP Riau. Desa itu merupakan pilot project dan percontohan pelaksanaan Desa Bersinar. Pemerintah desa, jelasnya, menjadi motor dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. (Z-6)