IndonesiaDiscover –
JELANG pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, membuka pendaftaran bagi 1.953 orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Mereka akan disebar di 10 Kecamatan.
Pembukaan dilakukan untuk mendukung pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera mengatakan para petugas tersebut akan bekerja mendata daftar pemilih di 69 Kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.
Baca juga : PKS Bergabung ke Koalisi Dukung Cecep Nurul Yakin sebagai Calon Bupati Tasikmalaya
“Untuk Pilkada di Kota Tasikmalaya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mecapai 984 lokasi yang tersebar di 69 kelurahan. Kebutuhan pantarlih mencapai 1.953 orang,” ujarnya, Selasa (18/6)
Saat ini, KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, selanjutnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia mengatakan, persiapan perekrutan petugas pantarlih telah dilakukan. Pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024.
Baca juga : Partai NasDem Cari Figur Terbaik untuk Pimpin Tasikmalaya
“Untuk persyaratan, di antaranya pendidikan minimal SMA/SMK sederajat usia 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas, dan bukan anggota partai politik. Masyarakat yang berminat ingin menjadi petugas pantarlih dapat menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan selanjutnya dilakukan proses seleksi secara profesional,” ujarnya.
Seleksi penerimaan bagi peserta akan dilaksanakan secara terbuka dengan cara memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon pantarlih. Petugas pantarlih akan melaksanakan tugas membantu PPK dan PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.