
IndonesiaDiscover –

PROSES penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik. Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo meminta Lembaga Antirasuah menaati peraturan dalam menjalankan proses itu.
“Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan,” kata Ari saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juni 2024.
Hal tersebut diungkap Ari dalam pemeriksaan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK. Sebab, asisten Hasto turut diperiksa meski tak diagendakan pemeriksaan, berikut perampasan handphone Hasto dari asistennya.
Baca juga : Laporan Soal Firli Naik ke Penyidikan di Polda Metro Jaya, Kandas di Dewas KPK
“Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik,” ujar Ari.
Dia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan mengusut hal ini. Karena, sudah masuk ranah etik.
“Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini,” tutur dia.
Baca juga : Penyidik Masih Menganalisa Kasus Harun Masiku dari Ponsel Hasto
KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
“Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keberlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik. (Z-7)